
"Ya nda lah, soalnya ngurus form 5 nya itu yang ribet. Saya kan (ditahan) di Depok, beda provinsi," ujar Aulia singkat di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2009).
Agenda sidang kali ini Aulia dan ketiga terdakwa lainnya yaitu Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjuddin berkesempatan untuk membacakan pembelaannya. Aulia mengaku kasus yang menimpanya sarat dengan muatan politis.
"Coba kalau saya bukan besan SBY, mungkin engga ada di sini," kata pria berkacamata ini.
Dalam pledoinya, keempat terdakwa bersikukuh tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat kebijakan untuk menggelontorkan Rp 100 miliar dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Sehingga tidak dapat dikatakan telah merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa yang membuat kebijakan mencairkan Rp 100 miliar terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat BI untuk bantuan hukum sebesar Rp 68,5 miliar dan sisanya sebesar Rp 31,5 miliar mengalir kepada anggota DPR guna memuluskan pembahasan RUU BI. ( ape / ndr )
besan sendiri aja berasa koq...
iklan keluarga harmonis kurang cocok nih,bukti dukungan dr besan berkurang 1
bagaimana perasaan anissa pohan yg cantik itu ya? saat tau ayah ny jadi komoditas politik?
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar